FAKTA BARU Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Disuruh Gugurkan Kandungan dan Diminta Rp 150 Juta
Oknum polisi itu meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
TRIBUNJABAR.ID - Terungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap istri tersangka narkoba di Sumatera Utara.
Ternyata, oknum polisi tersebut, Bripka Rahman, menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM, agar meninggalkan suaminya.
Tak hanya itu, MU pun diminta agar menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan Kembali Terjadi, Kali Ini Juga Peras Rp 150 Juta dan Sikat Motor
Bahkan, peengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Dilansir dari TribunMedan.com, fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Pernikahan Anak Berubah Jadi Kacau, Ayah Mempelai Ditangkap Polisi Saat Sedang Acara, Gara-gara Ini
Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.