Penemuan Mayat di Subang

Ayah dan Anak Saling Tuding Dalam Kasus Subang, Saling Tuduh Merusak Barang Bukti di TKP

Tim kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, pernah minta Polres Subang untuk menetapkan Danu, keponakan Tuti, untuk menjadi tersangka dalam kasus Subang.

Tribun Jabar/Dwiki MV
Yosef (55) beserta tim kuasa hukumnya saat berdoa di makam istri serta anaknya di TPU Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (8/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Perseteruan ayah dan anak dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang memasuk babak baru.

Dalam kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (24), Yosef saling tuding dengan anaknya, Yoris, soal masuk menerobos garis polisi untuk masuk ke lokasi kejadian ( TKP ).

Tim kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, pernah minta Polres Subang untuk menetapkan Danu, keponakan Tuti, untuk menjadi tersangka dalam kasus Subang.

Danu dituduh menghilangkan barang bukti karena masuk ke lokasi kejadian yang telah dipasangi garis polisi.

Kini, giliran kubu Yoris dan Danu yang menuding Yosef pernah masuk lokasi kejadian dan mengambil barang dari TKP.

Baca juga: Kasus Subang Makin Panas, Danu Laporkan Adik Yosef ke Polisi, Dugaan Perusakan Barang Bukti

Pada Rabu (10/11/2021), Yoris (34)  dan Ramdanu alias Danu (21) diperiksa di Polres Subang.

Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut, Yoris mengatakan Yosef juga pernah menerobos garis polisi di lokasi kejadian. Kala itu, Yosef tak sendirian, melainkan bersama adik kandungnya, Mulyana.

Hal tersebut diungkapkan langsung kuasa hukum Yoris dan Danu, oleh Achmad Taufan.

"Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP. Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP. Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).

Taufan mengatakan, Yosef dan Mulyana menerobos garis polisi itu pada sore hari, sebelum Danu yang disuruh oknum dari bantuan polisi (Banpol).

"Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ. Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya.

Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021).
Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Baca juga: Temuan Polisi di Awal Kasus Subang Ada yang Tidak Sinkron, Sekarang Sudah Temukan Titik Terang

Saat ditanya wartawan soal barang yang dibawa Yosef dari TKP itu, Taufan belum mau memberikan jawaban. Taufan hanya mengatakan sudah meminta  penyidik dari Polres Subang untuk segera mengusut fakta baru tersebut.

Baca juga: Yosef Pertanyakan Danu dan si Banpol Masuki TKP Kasus Subang: Ngapain dan Ada Apa?

"Kami sudah sampaikan kepada pihak penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Yang pasti, terdapat barang yang diambi. Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindaklanjuti," ujar Taufan.

Tadi, Yoris dan Danu diperiksa penyidik selama 9 jam. Mereka masih ditanyakan seputar aktivitas Danu pada tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2021, sedangkan untuk Yoris soal aktivitas pada 16 dan 17 Agustus 2021.

Pada awal November lalu, kubu Yosef meminta polisi menersangkakan Danu.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP tanpa izin," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, Selasa (2/11/2021).

Ia menyebut Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mayat anak dan ibu itu ditemukan.

Baca juga: Danu Kasus Subang Keukeuh si Banpol Bukan Khayalan, Polisi Harus Periksa dan Jangan Terburu-buru

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP. Kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP?" kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved