Danu Kasus Subang Keukeuh si Banpol Bukan Khayalan, Polisi Harus Periksa dan Jangan Terburu-buru
Danu bersikukuh petugas banpol yang mengajaknya masuk ke TKP kasus Subang bukan sosok tokoh fiktif atau khayalan.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,SUBANG- Danu bersikukuh petugas banpol yang mengajaknya masuk ke TKP kasus Subang bukan sosok tokoh fiktif atau khayalan.
Hal itu menanggapi pernyataan dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago yang menyebut tidak ada banpol yang masuk ke TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti.
"Ini merupakan temuan yah, kita hanya menyampaikan temuan ini kepada polisi waktunya kapan, di jam sekian itu ada temuan banpol masuk ke TKP," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Kata dia, pernyataan Kabid Humas Polda Jabar itu dianggap terburu-buru.
"Menurut saya itu terlalu terburu-buru, tapi kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian terkait hasilnya nanti apa kita percayakan semuanya," ujar Taufan.
Baca juga: Yosef Pertanyakan Danu dan si Banpol Masuki TKP Kasus Subang: Ngapain dan Ada Apa?
Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian harus memeriksa dari oknum banpol yang menyuruh kliennya untuk menerobos dari garis polisi serta membersihkan bak mandi.
"Harusnya polisi periksa dulu banpolnya, kita menyampaikan ini juga bukan karena semata-mata asal-asalan, kita ada bukti foto history nya juga," katanya.
Tidak Ada Banpol
Polisi menyangsikan pernyataan Danu di kasus Subang lewat pengacaranya soal petugas Banpol yang nekat masuki TKP perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut, keterangan resmi seharusnya disampaikan oleh polisi yang menangani kasus tersebut, bukan sepihak.
"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Selasa (9/11/2021).
Kepada kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu menyebut pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian perampasan nyawa Amalia dan Tuti, Danu ditugaskan memantau TKP kasus Subang.
Saat itu, dia melihat sosok petugas Banpol mendekati TKP kasus Subang yang belakangan berinisial U.
Banpol tersebut menghampiri Danu kemudian mengajaknya masuk ke rumah yang sudah diberi garis polisi. Banpol itu ternyata punya kunci rumah. Di dalam rumah, si banpol meminta Danu membersihkan kamar mandi.
Saat membersihkan bak kamar mandi, Danu mengaku menemukan gunting dan cutter. Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, setiap informasi terkait penyelidikan kasus di Subang harus dapat dipertanggung jawabkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/danu-21-dan-yoris-34-didampingi-kuasa-hukum-1011.jpg)