Kasus Subang Makin Panas, Danu Laporkan Adik Yosef ke Polisi, Dugaan Perusakan Barang Bukti

Dugaan kasus perusakan barang bukti di TKP kasus Subang semakin panas. Setelah Danu dan si banpol disebut masuk TKP, kali ini pihak lain disebut-sebut

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Yoris dan Danu bersama kuasa hukum saat akan meninggalkan Satreskrim Polres Subang setelah pemeriksaan kasus Subang, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,SUBANG- Dugaan kasus perusakan barang bukti di TKP kasus Subang semakin panas. Setelah Danu dan si banpol disebut masuk TKP, kali ini pihak lain disebut-sebut.

Keterangan itu diungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan usah mendampingi Danu diperiksa di Mapolres Subang pada Rabu (10/11/2021). Selain Danu, Yoris turut diperiksa.

Dalam pemeriksaan itu, Yosef (55) suami sekaligus ayah dari korban dan adik kandungnya, Mulyana, juga pernah menerobos garis polisi yang terpasang di TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Yoris mengungkapkan bahwa di tanggal 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP, ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP dan kita juga sudah melaporkan (Mulyana) ke polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).

Taufan mengatakan, kejadian Yosef bersama adik kandungnya yakni Mulyana yang juga menerobos garis polisi tersebut, terjadi pada 19 Agustus 2021 sore hari sebelum Danu menerobos garis polisi setelah disuruh petugas banpol.

Baca juga: Temuan Polisi di Awal Kasus Subang Ada yang Tidak Sinkron, Sekarang Sudah Temukan Titik Terang

"Itu kejadiannya tanggal 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan disitu, dalam keterangan Yoris bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya.

Namun, saat ditanya wartawan terkait dengan barang yang dibawa Yosef dari TKP tersebut pihaknya belum mau memberikan jawaban dan meminta kepada pihak penyidik dari Polres Subang untuk segera diusut perihal fakta baru tersebut.

"Tadi sudah kita sampaikan kepada pihak penyidik nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya, yang pasti terdapat barang yang diambi, kita sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindak lanjuti," ujar Taufan.

Polisi Bantah Ada Sosok Banpol

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut, keterangan resmi seharusnya disampaikan oleh polisi yang menangani kasus tersebut, bukan sepihak.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Selasa (9/11/2021).

Kepada kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu menyebut pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian perampasan nyawa Amalia dan Tuti, Danu ditugaskan memantau TKP kasus Subang.

Saat itu, dia melihat sosok petugas Banpol mendekati TKP kasus Subang yang belakangan berinisial U.

Banpol tersebut menghampiri Danu kemudian mengajaknya masuk ke rumah yang sudah diberi garis polisi. Banpol itu ternyata punya kunci rumah. Di dalam rumah, si banpol meminta Danu membersihkan kamar mandi.

Saat membersihkan bak kamar mandi, Danu mengaku menemukan gunting dan cutter. Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, setiap informasi terkait penyelidikan kasus di Subang harus dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Golok Barlen Raksasa Buatan Warga Tanjungsiang Subang Itu Kini Jadi Koleksi Museum Wisma Karya

Pihaknya menegaskan, lokasi kejadian merupakan ranah penyidik. Kebijakan membuka atau menutup area pun, kata dia, merupakan kewenangan dari penyidik. 

"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada. Kami tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi

Pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, saksi, olah TKP hingga hasil autopsi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ucapnya.

TKP Subang Diacak-acak

Dalam wawancara kriminolog UI Adrianus Meliala dengan ahli forensik Kombes Sumy Hastry Purwanti di Instagram Forensik UI, Adrianus Meliala sempat menanyakan soal kualitas polisi yang menangani kasus Subang.

"Ini kan terjadi di Subang yang notabene dekat dengan Bandung dan Jakarta. Asumsinya polisi di Jabar lebih bagus dibanding polisi di luar Jawa, ini kita ambil gambaran umum aja. Kalau polisi Subang saja dalam pemeriksaan TKP ada kelemahan, bisa-bisa polisi di luar jawa bisa jadi masalah, gimana, bisa jadi seperti itu?," tanya Adrianus Meliala.

Kombes Sumy Hastry Purwanti, ahli forensik yang juga Kabid Dokkes Polda Jateng membantah hal itu.

"Enggak, saya juga serng diminta ke Ternate, Papua dan tempat lain. Mereka (polisi) jago-jago. Banyak mantan murid PTIK jago-jago, ternyata karena mungkin enggak banyak orang, enggak banyak masyarakat yang seenaknya masuk ke TKP, malah jadi aman mereka," kata Kombes Sumy Hastry Purwanti

Guru besar UI itu kemudian kembali menanyakan soal dugaan TKP kasus Subang yang dirusak.

"Kalau begitu selain soal polisinya, ada masyarakat sekitar secara intensional ngacak-ngacak TKP, merusak TKP?," kata Adrianus Meliala. Kombes Sumy Hastry Purwanti membenarkannya.

"Iya merusak TKP, mungkin karena banyak masyarakat yang tahu tanpa disadari mengganggu tempat-tempat yang minimal 5 meter jangan masuk karena siapa tahu pelaku tinggalkan sesuatu (di TKP)," kata dia.

Danu dan Petugas Banpol Masuki TKP

Achmad Taufan menerangkan bahwa Danu tak ujug-ujug bisa masuk ke TKP kasus Subang. Pasalnya, Danu diajak oleh petugas banpol.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Di kamar mandi tersebut, ternyata Danu menemukan barang-barang yang diduga terkait kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Pasalnya, Danu saat membersihkan bak mandi yang airnya keruh karena darah itu, justru menemukan gunting dan pisau cutter.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Polisi menyangsikan pernyataan Danu di kasus Subang lewat pengacaranya soal petugas Banpol yang nekat masuki TKP perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved