Sudah Disetujui DPR RI, Kapan Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI oleh Presiden?
Ditemui usai rapat paripurna, Jenderal Andika belum tahu kapan dirinya akan dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
Ditemui usai rapat paripurna, Jenderal Andika belum tahu kapan dirinya akan dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tau sampai sekarang," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Andika mengungkapkan, terkait kapan jadwal pelantikan dirinya, masih menunggu informasi dari sekretariat kepresidenan.
"Berikutnya saya masih menunggu untuk resminya dari presiden, itu ya," ucapnya.
DPR Sudah Setuju
DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Senin (8/11/2021).
Awalnya, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021) oleh Komisi I DPR.
Dari hasil uji kelayakan tersebut Komisi I DPR menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.
"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto SIP sebagai Panglima TNI," kata Meutya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, SE, MA, MSC, sebagai Panglima TNI," lanjutnya.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR.