Masih Ingat Kakek Bacok Tetangga Karena Wifi? Sudah Ditangkap, Dia Kehabisan Uang

Selama pelarian usai membacok tetangganya sendiri Lasdo Apuan (35) gara-gara WiFi, EM sempat mengembara hingga ke Sumatera

Editor: Ravianto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Tangkapan layar detik-detik Kakek EM membacok tetangganya yang dia tuduh telah mencuri password Wifi. Kejadian ini terjadi di Perumahan Karanganyar Residence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, 11 Oktober 2021 

EM Bacok Tetangganya Sendiri Karena Kesal Tidak Mau Mengaku Telah Gunakan WiFi Miliknya Tanpa Izin

Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.

"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.

Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.

Lasdo yang jadi korban penganiayaan akibat dituduh mencuri wifi tetangganya sendiri
Lasdo yang jadi korban penganiayaan akibat dituduh mencuri wifi tetangganya sendiri (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.

Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).

Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.

Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.

Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Lasdo Terheran-heran Dituduh Retas Password EM hingga Dibacok, Luka 8 Jahitan

Pria di Bekasi bernama Lasdo Apuan (35) merasa heran dianiaya tetangganya berinisial EM (60) karena tuduhan membobol password WiFi.

Peristiwa penganiayaan gara-gara password Wifi terjadi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved