Jam Operasional TPA Sarimukti Akan Dibatasi Setelah Mengalami Krisis BBM untuk Alat Berat

Jam operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Desa Sarimukti kan dibatasi setelah sempat kehabisan BBM alat berat

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Truk pengangkut sampah saat keluar dari TPA Sarimukti, Senin (8/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Jam operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan dibatasi setelah sempat kehabisan bahan bakar minyak (BBM) alat berat yang digunakan untuk Sanitary Landfill.

Seperti diketahui, alat berat tersebut sempat kehabisan BBM sejak Jumat (5/11/2021) hingga operasional TPA Sarimukti ditutup sementara. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di wilayah KBB hingga mencapai 450 ton, sedangkan untuk saat ini sudah kembali beroperasi.

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto mengatakan, rencana pembatasan jam operasional tersebut memang sudah ada, tetapi pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Ini Alasan Sampah Menumpuk di TPS dan Tercecer di Pinggir Jalan Kota Bandung

"Sekarang saya masih menunggu jadwal yang baru dari pusat (DLH Jabar), istilahnya pergeseran operasional. Insya Allah kalau sudah menerima akan dilaksanakan," ujarnya saat ditemui di TPA Sarimukti, Senin (8/11/2021).

Biasanya, kata Riswanto, jam operasional normal TPA Sarimukti itu dibuka sejak pukul 03.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan, untuk jam operasional yang baru hingga saat ini masih belum ditentukan oleh DLH Jabar

Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan alasan TPA Sarimukti ini jam operasionalnya dibatasi, karena hal tersebut merupakan kebijakan dari DLH Jabar. Sedangkan, pihaknya hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kenapa dibatasi ? Kita hanya mengikuti aturan dari pusat. Saya cuma melaksanakan apa yang diperintahkan karena kita disini hanya pelaksana," kata Riswanto.

Kendati demikian, pihaknya mengakui jika pembatasan jam operasional ini diterapkan, nantinya akan berdampak terhadap adanya pengurangan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

"Iya kemungkinan begitu, tapi kita belum bisa ngomong karena belum ada faktanya. Untuk hari ini juga kita lihat dulu kondisi," ucapnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Nurjaman, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi terkait rencana pembatasan jam operasional di TPA Sarimukti tersebut.

Baca juga: TPA Sarimukti Kembali Dibuka, 450 Ton Sampah dari Bandung Barat Sudah Dibuang

Selain jam operasional, kata dia, aktivitas pembuangan juga dibatasi hanya sampai Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu libur. Padahal biasanya pembuangan dilayani setiap hari, sehingga itu menjadi hal yang sedang disiasati agar tidak ada penumpukan sampah.

"Surat edaran resminya belum ada, tapi rencana pembuangan sampah di TPA Sarimukti hanya dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB dan Sabtu-Minggu libur, sudah akan dilakukan mulai pekan ini," kata Nurjaman.

Sementara untuk mengantisipasi persoalan penumpukan sampah, pihaknya mendorong agar Pemda KBB segera memiliki lahan TPA alternatif. Terlebih TPA Sarimukti akan berakhir masa beroperasinya pada 2023 mendatang. Sehingga, produksi sampah KBB yang mencapai 150 ton per hari bisa terakomodir.

"Kami ingin KBB segera punya TPA sendiri, jadi pelayanan sampah ke masyarakat tidak terganggu ketika ada persoalan seperti ini. Untuk kondisi sekarang, pengangkutan juga masih diatur jadwalnya karena kemarin sempat ada penumpukan," ucapnya.

Baca juga: Pengelolaan Sampah di TPA Sarimukti Dikabarkan Normal Mulai Besok, Alat Berat Sudah Dapat BBM

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved