Perampasan Nyawa di Karawang

Dalang Perampasan Nyawa Bos RM Padang di Karawang Susun Rajapati Selama 3 Bulan, Dukun Santet Gagal

Sebelum menyewa pembunuh bayaran, NW (49) istri  yang menjadi otak pelaku pembunuhan Khairul Amin (54) bos rumah makan padang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Petugas kepolisian tengah melakukan olah TKP penemuan mayat laki-laki di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Kejadian itu diperkirakan sekitar Pukul 23.30 WIB. 

"NW pun memberikan uang muka senilai Rp10 juta," katanya.

NW menginginkan pembunuhan terhadap Khairul seolah terjadi pencurian.

Akan tetapi H tidak setuju, pembunuhan harus direncakan seolah terjadi pembegalan.

Sewa 6 Eksekutor

NW (49) membeberkan alasan mengapa tega menghabisi suaminya sendiri, Khairul Amin (54). NW merampas nyawa suaminya itu melalui tangan orang lain yang juga sudah ditangkap polisi.

NW menjelaskan, nyawa bos rumah makan padang itu dirampas karena memiliki perempuan lain alias berselingkuh.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.

Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.

Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak Pukul 20.00 WIB.

Mereka kemudian melakukan eksekusi pada Pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved