Iwan Fals Laporkan Pendiri OI ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

Iwan Fals ternyata mempolisikan rekannya sesama pendiri organisasi masyarakat bernama OI atau Orang Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Iwan Fals sambangi Polda Metro Jaya untuk polisikan pendiri ormas Orang Indonesia (OI) atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (4/11/2021). 

Niat baik Iwan Fals itu tidak mendapatkan respons yang positif dari pihak terlapor.

"Klien kami sudah buka pintu musyawarah, tidak ada tanggapan yang baik dari terlapor," jelas Ichsan.

Iwan Fals menyangkakan rekan pendiri OI dengan tiga pasal sekaligus.

Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang ITE. Terlapor juga disangkakan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP. (Tribunnews.com/Febia/Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Polda Metro Jaya, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas OI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved