Penemuan Mayat di Subang
Ramainya Kasus Subang, Pengacara Danu: Banpol Harus Diperiksa, Pengacara Yosef: Danu Harus Tersangka
Kasus Subang kian ramai. Dua pihak pengacara punya tuntutan berbeda kepada polisi.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Rohman mengaku heran terhadap Banpol yang bisa dengan leluasa, memasuki TKP pada 19 Agustus 2021 dan menyuruh Muhammad Ramdanu (21), masuk ke dalam TKP untuk membersihkan bak kamar mandi.
"Oknum Banpol ini siapa? dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," ujar Rohman, saat dihubungi Rabu (3/11/2021)
Menurut dia, Yosef kliennya saja yang sudah jelas sebagai keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah yang menjadi TKP, tidak diizinkan masuk.
"Tidak bisa datang ke lokasi (Yosef). Tapi ini, Danu dan Banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa," katanya.
Danu sendiri merupakan keponakan Tuti, korban perampasan nyawa di Subang.
Sebelumnya Danu mengaku sempat diminta oknum Banpol memasuki TKP pada 19 Agustis 2021.
"Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP, karena yang pasti klien saya Pak Yosef tidak boleh masuk TKP sampai hari ini," ucapnya.
Ia pun meminta Polres Subang, agar segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.
"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," katanya.
Komentar Polda Jabar
Polisi mendapati ada keterangan saksi yang berubah-ubah dalam pengungkapan kasus Subang,
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Menurutnya, keterangan saksi dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kerap berubah-ubah.
"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," kata Erdi A Chaniago, saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).
Erdi menambahkan, saksi kemungkinan tidak fokus dalam melihat suatu kejadian, sehingga kerap berubah-ubah saat dimintai informasi oleh penyidik.