Penemuan Mayat di Subang

Misteri Kasus Subang, Danu Masuk TKP Disuruh Banpol yang Dikira Polisi, Minta Oknum Banpol Diusut

Danu (21) saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, terus menjadi sorotan publik.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
dwiky maulana/tribun jabar
Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). 

Sementara itu, pada pemeriksaan kali ini pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya hanya lima pertanyaan saja.

"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai dengan 10 pertanyaan, tapi masih didalami," ujar Egi.

Pada pemeriksaan kali ini, orang tua Danu juga datang ke Polres Subang.

Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.

Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.

Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.

Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.

Baca juga: Danu Ternyata Berbohong soal Beli Nasi Goreng di Subuh Penemuan Mayat, Pengakuannya Sudah Ditarik

Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.

Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).

Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.

Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.

Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?

Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.

TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved