Penemuan Mayat di Subang

Misteri Kasus Subang, Danu Masuk TKP Disuruh Banpol yang Dikira Polisi, Minta Oknum Banpol Diusut

Danu (21) saksi kunci dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, terus menjadi sorotan publik.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
dwiky maulana/tribun jabar
Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). 

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) akan kembali diperiksa hari ini, Selasa (2/11/2021).

Saat ini, Danu secara marathon diperiksa oleh pihak kepolisian dalam perkara kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Menurut informasi yang didapatkan, pada Selasa (2/11/2021) ini Danu dipanggil polisi untuk kembali dimintai keterangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu.

"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/11/2021).

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.

"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

Senin kemarin, Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.

Baca juga: Danu Disebut Mulai Berani Sampaikan Kesaksian Sebenarnya ke Penyidik, Kunci Kasus Subang Terungkap?

Menurut pantauan TribunJabar.id di lapangan, Danu masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pukul 13.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB.

Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu secara mengenaskan.

Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard.

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar / Dwiky Maulana)

"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa di Subang, Senin (1/11/2021).

Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.

Danu datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, disuruh oleh pihak keluarga.

"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved