Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba di Surabaya, Booking Mahasiswi Rp 11 Juta, Ngaku Diberi Ekstasi

Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.

Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual. 

CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.

"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.

"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.

Baca juga: EMAK-EMAK di Bandung Demo Tuntut Oknum Polisi Tiduri Anak Tahanan Dipecat, Polisi Smackdown Dihukum

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.

Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Booking Mahasiswi Seharga Rp 11 Juta di Surabaya, Sempat Pesta Narkoba di Kamar Hotel

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved