Penemuan Mayat di Subang

Banpol Diduga Hilangkan Bukti di TKP Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Mengusut

Kuasa hukum Danu (21) desak Polres Subang untuk usut petugas banpol yang nekat terobos TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti pada 19 Agustus 2021

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiki MV
Petugas kepolisian saat kembali mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa hukum Danu (21) desak Polres Subang untuk usut petugas banpol yang nekat terobos TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti pada 19 Agustus 2021, atau sehari setelah penemuan mayat anak dan ibu tersebut.

"Nah untuk perihal tersebut kita kembalikan ke polisi, kita serahkan kepada penyidik polisi, motifnya apa dan tujuannya apa," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribun, Selasa (2/11/2021).

Tidak hanya petugas banpol yang memasuki TKP kasus Subang sehari setelah kejadian. Namun Danu juga ikut, bahkan menguras bak mandi di rumah tersebut.

Baca juga: Danu Temukan Gunting dan Pisau Saat Kuras Bak Mandi di TKP Kasus Subang, Kok Belum Disita Polisi?

Terkait hal itu, Achmad Taufan menyebut bahwa Danu memang memasuki TKP kasus Subang namun tidak ada niatan untuk memasuki TKP di Dusun Jalancagak, Kabupaten Subang.

Bahkan, untuk membersihkan bak mandi tersebut juga tidak terlintas untuk imbasnya seperti apa.

"Kalau menurut versi kami, Danu tidak ada niat terlintas untuk menghilangkan barang bukti, barang bukti yang mana aja mungkin Danu belum paham yah mana yang disebut barang bukti, tetapi kan Danu disini ada yang menyuruh semuanya yang menyuruh oknum Banpol," katanya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mengetahui tujuan dari oknum Banpol sendiri yang menyuruh kliennya untuk menerobos garis polisi serta meminta membersihkan bak mandi tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosef Desak Polres Subang Tetapkan Danu dan Petugas Banpol Tersangka Hilangkan Barbuk

"Seharusnya pertanyaan ini akan dikembangkan dalam proses penyidikan di polisi nanti khususnya terkait Banpol tersebut, siapa yang menyuruh tujuannya apa dasarnya apa memasuki TKP," ujar Taufan.

Danu Temukan Gunting dan Pisau di Bak Mandi

Fakta baru kasus Subang. Ternyata, saat membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi yang airnya sudah keruh bercampur darah, Danu menemukan gunting.

Achmad Taufan menerangkan, dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti," kata dia.

Kamar mandi itu sendiri jadi lokasi vital dimana bisa jadi ditemukan berbagai barang bukti hingga sidik jari pelaku yang tertinggal di kamar mandi.

Hanya saja, ia khawatir barang bukti hingga sidik jari pelaku yang tertinggal di kamar mandi justru rusak.

"Informasi yang kami dapati memang kedua jenazah dimandiin pastinya di kamar mandi, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampir darah," kata dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Pasalnya, Danu saat membersihkan bak mandi yang airnya keruh karena darah itu, justru menemukan gunting dan pisau cutter.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Minta Polisi Tetapkan Danu Sebagai Tersangka

Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Ia memastikan Yosef bukan orang yang menyuruh petugas banpol tersebut untuk mendatangi TKP.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved