Terima Suap 1 Miliar, Kader Golkar Jabar Ini Dituntut Empat Tahun Penjara, Divonis Hari Ini

Kedua kader partai Golkar ini, merupakan terdakwa kasus korupsi dana bantuan Provonsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
net
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, mantan anggota DPRD Jabar dijadwalkan menjalani putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/11/202).

Kedua kader partai Golkar ini, merupakan terdakwa kasus korupsi dana bantuan Provonsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Di Tengah Ancaman Bangkrut, Karyawan Damri Bandung Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Baca juga: Kades Cikole Lembang Jadi Tersangka Korupsi Tanah Rp 50 Miliar, Begini Status Tanahnya Sekarang

ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi (Shutterstock)

Dalam sidang tuntutannya, Ade Barkah dituntut jaksa penununtut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan).

Sedangkan Siti Aisyah dituntut Jaksa KPK selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kata Plt Bupati Bandung Barat, Kades Cikole dan Eks Kades Cibogo Lembang Tersangka Korupsi Rp 50 M

Baca juga: Kejati Jabar Terus Mencari Tersangka Dugaan Korupsi Gula yang Rugikan Negara Rp 50 Miliar

Ilustrasi Korupsi..
Ilustrasi Korupsi.. (-)

JPU KPK menilai jika Ade Barkah dan Siti Aisyah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Ade Barkah menerima suap dari pemborong Carsa ES dan melalui Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 750 juta sedangkan Siti Aisyah menerima Rp 1 miliar lebih.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved