Pengakuan Mila, Janda di Kuningan yang Sebarkan Pesan Teror Bom di Kuningan Bikin Panik

Mila Nurmilasari (31) di Kabupaten Kuningan nekat membuat teror bom melalui pesan berantai di Kuningan belum lama ini. Dia kini jadi tersangka. 

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Tribunjabar.id/Ahmad Ripai
Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku teror bom di bank di Kuningan 

"Dalam laporan itu tentang, dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45.

Disamping itu, juga berdasar Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ungkapnya.

Untuk tersangka, kata Kasat Reskrim yang akrab disapa Hafid ini mengemuka bahwa pelaku berinisial merupakan warga Dusun Puhun Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.

Dalam aksinya, Mila menghubungi pihak bank dan diterima oleh customer service kemudian melaporkan adanya bom. Perbuatannya membuat warga panik. 

"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419. Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujarnya.

"Adapun pasal yang dilanggar  itu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi — tingginya 10 (sepuluh) tahun dan   Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang — undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama & enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah)," ujarnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved