Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Keterangan Danu Tidak Konsisten, Beberkan Kondisinya setelah Diperiksa

Selama dua hari berturut-turut, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

Pasalnya, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap pelaku dari kasus tersebut

Saat Danu diperiksa, di Polres Subang juga terlihat ahli forensik Polri dr Sumy Hastry Purwanti.

Apakah ada kaitannya antara pemeriksaan Danu dan kehadiran dr Hastry? Belum ada keterangan resmi mengenai hali ini.

Yang pasti dr Hastry beberapa waktu lalu melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti dan Amalia.

Menurut Heri Susanto tim kuasa hukum Danu mengatakan, tujuan pemanggilan kembali Danu adalah untuk kembali dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

"Hari ini kami mendampingi Danu, kemarin mendapatkan undangan dari penyidik di Satreskrim Polres Subang, jadi kami mendampingi Danu untuk pemeriksaan lanjutan," ucap Heri di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Heri mengatakan, Danu menjalankan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi.

"Iya jadwalnya tadi tapi jam 10, sebelumnya kami minta diundur jam 2 siang tapi jadinya tetap jam 10," katanya.

Pantauan Tribun di lapangan pada hari Kamis kemarin, Danu sempat keluar dari ruangan penyidikan pada pukul 12.00 WIB, dan kembali masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 12.50 WIB.

Kasus dari perampasan nyawa Tuti Suhartini serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) sampai dengan hari ke-72 ini masih belum terungkap siapa pelakunya.

Kabar terakhir, pihak kepolisian sudah meminta keterangan 54 saksi terkait kasus yang selalu menjadi sorotan publik ini.

(Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)

Baca juga: Terungkap Sosok Polisi yang Suruh Danu Bersihkan TKP Kasus Subang, Sidik Jarinya Jadi di Mana-mana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved