Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Keterangan Danu Tidak Konsisten, Beberkan Kondisinya setelah Diperiksa

Selama dua hari berturut-turut, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Selama dua hari berturut-turut, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan kondisi kliennya itu. 

Danu sendiri secara intens terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dengan kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) 18 Agustus 2021 lalu.

Pemeriksaan dilakukan Kamis dan Jumat (28-29/10/2021).

Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu mengatakan, kondisi kliennya tentu merasa terganggu, di mana di usia muda kliennya sudah mendapatkan masalah berat dengan menjadi saksi kunci dari kasus perampasan nyawa.

"Danu ini kan usianya masih 21 tahun, sehingga hidupnya mengalami peristiwa seperti ini sangat beratlah, itu yang dirasakan Danu," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).

Sehingga, menurut Achmad, banyak pertanyaan yang diajukan pihak penyidik selalu berbeda dengan pernyataan Danu pada BAP sebelum-sebelumnya.

"Akibatnya, banyak satu dua pertanyaan dari penyidik Danu jawab A setelah itu berubah lagi menjadi B, karena memang kondisi Danu yang usia segitu sudah mengalami kasus berat," katanya.

"Tapi Allhamdulilah pelan-pelan sudah bisa dijawab semua, makannya waktu pemeriksaan terakhir bisa selesai," Achmad menambahkan.

Pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.

Sudah berjalan 75 hari kasus perampasan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut, pelaku masih belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap teka-teki dalam kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Sebelumnya diberitakan, Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian 8 jam di Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).

Menurut keterangan tim kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pada pemeriksaan semalam materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas dari Danu pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.

"Materi hari ini seputar kegiatan Danu di tanggal 19 Agustus lalu, khususnya pada saat Danu yang masuk ke TKP. Jadi lebih fokusnya di situ hari ini," ucap Achmad Taufan di Subang, Jumat (29/10/2021) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved