Danu Kasus Subang dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana Karena Terobos TKP yang Masih Segar
Danu, saksi kunci kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti di Subang masuki TKP kasus berdarah yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.
Apa Motif Banpol yang Minta Bantuan Danu?
Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjelaskan mengenai alasan Danu memasuki TKP perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Danu sendiri merupakan keponakan dari Tuti Suhartini (55) salah satu korban perampasan nyawa dalam kasus Subang itu.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, ada petugas Banpol yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.
Sehingga, membuat kliennya tersebut yang berani memasuki TKP dan menerobos dari garis polisi yang sudah terpasang.
"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).
Ia menjelaskan, kliennya tersebut masuk ke dalam TKP satu hari selepas kejadian dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.
"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.
Sementara itu, pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.
"Jelas kalo itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad.
BIN Turun Tangan