Barang Bukti TKP Kasus Subang Diduga Rusak Seusai Danu dan Banpol Nekat Terobos Garis Polisi?
Perbuatan Danu dan petugas bantuan polisi (Banpol) ke TKP kasus Subang pada 19 Agustus berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Dikutip dari situs Tribratanews.kepri.polri.go.id, garis polisi atau police line memiliki peran penting untuk membantu menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika terjadi suatu peristiwa pidana, kasus pembunuhan misalnya, police line adalah perlengkapan wajib untuk menjaga agar situasi di TKP tidak berubah.
Kondisi TKP yang utuh merupakan modal awal bagi penyidik untuk memulai melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa pelaku kejahatan tersebut.
Ketika TKP rusak atau terganggu, seperti berubahnya posisi barang bukti atau hilangnya barang bukti dari TKP, tentu sedikit memberi hambatan dalam melakukan penyidikan.
Dalam kasus Subang, kondisi TKP diduga berubah bahkan bisa jadi ada yang rusak hingga hilang saat Danu dan petugas masuk ke lokasi TKP sehari setelah kejadian.
Terkait hal itu, kuasa hukum Danu belum mengomentari soal adanya kerusakan barang bukti di TKP. Pun demikian dengan polisi yang masih bungkam.
Baca juga: Harus Selesai Sebelum Ramadan, Pembangunan Pasar Tagog Padalarang Dikebut
Hanya saja, perbuatan merusak hingga menghilangkan barang bukti termasuk perbuatan pidana dan dilarang.
Tindakan Danu dan petugas banpol yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
Hanya saja, kuasa hukum Danu dan Polres Subang juga masih bungkam soal dugaan Danu dan petugas banpol merusak barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.