Barang Bukti TKP Kasus Subang Diduga Rusak Seusai Danu dan Banpol Nekat Terobos Garis Polisi?

Perbuatan Danu dan petugas bantuan polisi (Banpol) ke TKP kasus Subang pada 19 Agustus berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,SUBANG- Perbuatan Danu dan petugas bantuan polisi (Banpol) ke TKP kasus Subang pada 19 Agustus berpotensi merusak hingga menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti terungkap pada 18 Agustus.

Mayat anak dan ibu di Subang itu ditemukan di dalam bagasi Toyota Alphard yang diparkir di rumahnya di Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Pada saat hari kejadian ditemukan dua mayat anak dan ibu itu, lokasi rumah langsung digaris polisi.

Hanya saja, sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti, petugas Banpol mengajak Danu masuk ke TKP perampasan nyawa.

Baca juga: Kasus Subang Terkini, Polisi Kembali Cecar Danu, Tanyakan Soal Ini, Ibunya Ikut Datang ke Polres

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, menjelaskan bagaimana Danu masih ke lokasi kasus Subang. Hal ini sudah diungkapkan Danu ke polisi.

Danu adalah keponakan korban Tuti Suhartini (55) yang juga sepupu Amalia Mustika Ratu (23).

Achmad Taufan mengatakan, terdapat oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.

Ini membuat kliennya tersebut berani memasuki TKP dan menerobos garis polisi yang sudah terpasang.

"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad Taufan di Subang, Minggu (31/10/2021).

Ia menjelaskan, kliennya tersebut masuk ke dalam TKP satu hari selepas kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Subang tersebut.

"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.

Pihaknya sangat mengapresiasi pihak polisi juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.

"Jelas kalau itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad Taufan.

Bisa Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved