Aturan Baru Naik Mobil & Motor Pribadi saat PPKM Jarak Jauh Wajib Tes PCR Antigen, Gini Peraturannya

Masih diterapkan PPKM, berikut ini pengaturan naik kendaraan pribadi jarak jauh kini diwajibkan tes PCR Antigen. Berikut simak pengaturannya

Editor: Hilda Rubiah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Naik mobil dan motor pribadi jarak jauh kini wajib tes PCR Antigen 

TRIBUNJABAR.ID - Masih diterapkan PPKM, berikut ini peraturan baru naik kendaraan pribadi jarak jauh kini diwajibkan tes PCR Antigen.

Peraturan baru tentang perjalanan dan mobilitas masyarakat di kala pandemi Covid-19 masih diterapkan.

Dilansir dari Kompas.com, peraturan baru ini telah dirilis pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.

Peraturan ini tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Baca juga: Bandung PPKM Level 2, RS Tetap Antisipasi Jika Ada Lonjakan Covid-19, Warga Jangan Lengah Prokes!

Peraturan baru ini juga diperkuat dengan peraturan baru dari Kemenhub.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Peraturan ini juga mencakup perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Peraturan Inmendagri

Tak semua perjalanan di Jawa-Bali wajibkan PCR Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.

Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.

Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.

Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan dalam rangka evaluasi perpanjangan PPKM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved