Aturan Baru Naik Mobil & Motor Pribadi saat PPKM Jarak Jauh Wajib Tes PCR Antigen, Gini Peraturannya
Masih diterapkan PPKM, berikut ini pengaturan naik kendaraan pribadi jarak jauh kini diwajibkan tes PCR Antigen. Berikut simak pengaturannya
Editor:
Hilda Rubiah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Naik mobil dan motor pribadi jarak jauh kini wajib tes PCR Antigen
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews dengan judul: Seputar Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali dan Terbaru, Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen