Demi Sabu-sabu, Pasangan Muda di Palembang Ini Nekat Jual Bayi Mereka yang Masih Berusia 1 Bulan

Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini berawal saat BB melaporkan AN istri sirinya kepada pihak kepolisian.

Editor: Ravianto
miraclebaby.co.uk
Ilustrasi bayi. Pasangan suami istri di Palembang menjual bayi mereka yang masih 1 bulan seharga Rp 6 juta. 

AN cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang AN Rp 6 juta.

"BB yang tidak senang memarahi AN karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan BB, " kata Tri.

Lalu BB meminta AN untuk menghubungi GT agar anaknya dikembalikan karena BB tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban.

"Namun, GT mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan," imbuh Tri.

Dari hasil penjualan bayi tersebut ternyata Rp 2 juta dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, Rp 2 juta dipakai BB membeli sabu-sabu.

Sedangkan Rp 2 juta lagi menjadi barang bukti ke penyidik.

"BB sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tri.

Motif kasus 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memimpin pers rilis kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memimpin pers rilis kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021) (TribunSumsel/ Dok.Polda Sumsel)

Berdasarkan pengakuan AN, ia dan suaminya tega menjual bayinya karena masalah ekonomi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Selata Irjen Toni Harmanto.

"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Kini BB dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk tiga pelaku lainnya, yakni GT, PA dan RH, sementara US bersama dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)(Kompas.com /Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar Kota Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved