Viral di Media Sosial

Viral Mobil Plat Merah Halangi Mobil Ambulans yang Bawa Pasien, Ditanya tapi Sopir Pergi Melengos

Sebuah mobil berplat nomor merah diduga menghalangi laju mobil ambulans yang sednag membawa pasien.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Instagram/@cctvambulanceindonesia
Viral mobil ambulans dihalangi mobil plat merah 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah mobil berplat nomor merah diduga menghalangi laju mobil ambulans yang sednag membawa pasien.

Kejadian tersebut viral di media sosial. Videonya tersebar di WhatsApp hingga Instagram.

Video itu direkam dari kursi penumpang sebelah sopir mobil ambulans.

Mobil ambulans menggunakan jalur arah berlawanan karena jalanan macet.

Terlihat mobil berwarna hitam berhadapan dengan mobil ambulans.

Baca juga: Mobil Ambulans Mau Dipakai Makan di Warung Sate, Dedi Mulyadi Pun Mengejar dan Menegur Sopirnya

Terdengar suara sirine namun mobil tersebut belum juga menepi.

Saking kesalnya, pemuda yang diduga sopir ambulans turun dan menghampiri mobil tersebut.

Ia mengarahkan mobil plat merah itu untuk menepi.

Mobil kemudian mundur lalu mengambil sisi yang tidak terhalangi mobil ambulans.

Sopir itu kemudian mendekati kaca di kursi sopir.

"Bapak tahu prioritas nggak?" tanya sopir itu.

Namun, pengemudi mobil plat merah bergeming tidak membuka kaca pintunya sama sekali.

Pengemudi yang mengenakan topi dan kaus merah itu melengos.

Mobil ambulans dihalangi mobil plat merah
Mobil ambulans dihalangi mobil plat merah (Instagram/@insta.nyinyir)

Mobilnya tancap gas meninggalkan lokasi.

Berdasarkan keterangan yang tersebar, insiden ini terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten.

"Kronologi ambulance membawa pasien Pasca Kecelakaan dari PMI Klaten dengan kode sirine (Pasien tenang) memutuskan mengambil alih lajur Lawan arah karena lajur yang sama macet total. Semua kendaraan lawan arah sudah memberi jalan dengan menepi ke kiri, hanya mobil plat dinas tersebut yang enggan untuk menepi dan tetap melaju di depan ambulance dengan berhadapan sehingga membuat ambulance terhenti dan terhambat dalam melakukan tugas" tulis pengunggah.

Baca juga: Viral Perempuan Pengendara Motor di Tasik Terjun ke Sungai, Diduga Kehilangan Kendali di Tikungan

Konfirmasi Kejadian

Dikutip Tribunjateng, pengirim video yang bernama Yuvens Nathaniel Arya (18) membenarkan kejadian ini.

Saat itu rekannya tengah mengantar pasien korban kecelakaan.

Namun saat sampai lokasi rekannya terpaksa melawan arus karena lajur yang sama macet total.

Akan tetapi mobil hitam yang datang dari arah berlawanan tak mau minggir, padahal sudah melihat ambulans dari jauh.

Bahkan mobil itu tidak mau minggir, padahal jalan cukup lebar.

"Padahal dari jauh ambulan sudah terlihat jelas dan jalur untuk si mobil tersebut longgar" ucap Yuvens kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/10/2021).

Akhirnya mobil hitam berhenti tepat di depan ambulans karena saling bertemu dan tidak bisa lewat.

Sopir ambulans kemudian turun dan memberikan pengertian.

Hingga akhirnya mobil itu mundur dan menepi untuk lewat.

Beruntung pasien bisa diantar dan mendapat penanganan.

Yuvens sendiri berpesan kepada pengguna jalan untuk bisa memprioritaskan ambulans.

"Pesan dari saya tegakan aturan bahwa ambulance prioritas no 2 di jalan dan pelajari jenis suara sirine ambulance yang bertugas" ucapnya.

Cara Menanggapi ketika Ambulans Lewat

Seperti diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat perioritas di jalan.

Dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.

“Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi. Jadi saat pengemudi mulai mendengar suara sirene, mereka harus segera mengetahui asal suara dan mengambil tindakan untuk memberikan jalan bagi ambulans,” ucap Marcell, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Marcell, ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.

“Standar lebar jalan kolektor itu adalah 7 meter. Bila kendaraan kiri dan kanan berhenti dan menepi ambulans masi dapat melintas dengan lancar,” kata Marcell.

Hal senada juga diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

Menurutnya, pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene terutama di belakang.

Jadi, ketika melihat ambulans dari belakang maka bisa segera menghindar.

“Memang untuk menghindar membutuhkan waktu, oleh sebab itu pengendara dituntut untuk fokus. Jangan sampai tidak mengetahui keberadaan ambulans atau mungkin serba salah karena tidak paham aturan kemana harus meghindar,” ucapnya.

(Tribunjabar.id/Tribunjateng/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved