Manajemen Perum DAMRI Akan Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar Karyawan DAMRI

Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang terkait penetapan tersangka

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Bus Damri rute Cibiru-Kebon Kalapa masih beroperasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwenang. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Perum DAMRI, Sidik Pramono saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka salah satu karyawan Perum DAMRI Bandung berinisial SS, Jumat (29/10/2021). 

"Terkait proses hukum, penanganannya bisa ditanyakan kepada penegak hukum. Tapi, pada prinsipnya kami Perum DAMRI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Sidik Pramono. 

SS yang bertugas sebagai pengelola uang pendapatan perusahaan (UPP), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung karena diduga melakukan penggelapan UPP. 

Sementara terkait status SS, pihaknya belum mengetahui apakah masih menjadi karyawan atau sudah diberhentikan. 

"Kami ikuti proses hukumnya. Kami cek dulu untuk status yang bersangkutan (SS). Tapi yang pasti, kami sesuai dengan prinsip kementerian BUMN kami mengedepankan nilai-nilai yang dipegang oleh Kementerian BUMN salah satunya menjaga integritas, yang harus dipatuhi oleh insan Damri, jadi jika ada pelanggaran tentu ada tindakan-tindakan yang akan kami ambil dari pihak perusahaan," katanya. 

Sebelumnya, seorang karyawan Perum DAMRI Bandung, diduga melakukan korupsi penggelapan uang perusahaan.  

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi mengatakan, saat ini dugaan tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.  

"Iya, sudah ditetapkan satu tersangka," ujar Taufik, saat dihubungi Jumat (29/10/2021).  

Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.  

Penggelapan UPP

Seorang karyawan Perum DAMRI Bandung, diduga melakukan korupsi penggelapan uang perusahaan. 

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandung, Taufik Effendi, mengatakan, saat ini dugaan tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bandung

"Iya, sudah ditetapkan satu tersangka," ujar Taufik saat dihubungi Jumat (29/10/2021). 

Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021. 

Taufik Effendi mengatakan, tersangka berinisial SS ini merupakan seorang karyawan di Perum Damri Bandung.

SS diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung. 

Saat ini, kata dia, kasus dugaan korupsi di Perum Damri Bandung statusnya sudah dinaikan penyidikan. 

Adapun kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, diperkirakan mencapai Rp.1,2 milar. 

 
"Masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar," katanya. (*)

Baca juga: Modus SS Gelapkan Uang Perum DAMRI, Kejari Bandung Tunggu Kerja Auditor Berkenaan Jumlahnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved