Oknum Polisi yang Tembak Mati Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati, Akan Dipecat
Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Irjen Muhammad Iqbal juga memastikan proses pidana terhadap Bripka MN bakal berjalan.
Editor:
Ravianto
Terancam Hukuman Mati
Lebih jauh, Kombes Pol Artanto memastikan tersangka juga akan diproses secara pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunLombok/Sirtupillaili)