Oknum Polisi yang Tembak Mati Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati, Akan Dipecat
Selain sanksi pemecatan dari kepolisian, Irjen Muhammad Iqbal juga memastikan proses pidana terhadap Bripka MN bakal berjalan.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," katanya, Rabu (27/10/2021).
Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Satreskrim.
Karena cemburu, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.
Terkait isi chating korban dengan istri pelaku, polisi belum bisa mengungkapkan.
Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak.
Saat ini, polisi masih mendalaminya.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.
Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering chating dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.