Sabtu, 25 April 2026

8 Jam Danu Kasus Subang Diperiksa Polisi dari Polda Jabar hingga Bareskrim, Ini yang Ditanyakan

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/20

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Dwiky Maulana
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, seusai diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang diperiksa 8 jam di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Danu merupakan keponakan Tuti. Selama pengungkapan kasus Subang, Danu intens diperiksa polisi. 

Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di gedung Satreskrim Polres Subang tersebut pihak penyidik hanya menanyakan penegasan keterangan Danu dalam BAP awal.

"Kalo materi pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya saja," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, sebanyak 17 pertanyaan dilayangkan pihak penyidik kepada kliennya tersebut.

Baca juga: Dituding Pacari Istri Kades, Pria Sukabumi Dianiaya, Dikencingi, Disetrum Lalu Diusir dari Jepara

"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan saja," katanya.

Informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan tersebut, anggota Polda Jabar,  Bareskrim Polri serta ahli Forensik Polri turut mendampingi langsung pemeriksaan.

Pantauan Tribun di lapangan, ahli forensik Mabes Polri Kombes Sumi Hastry Purwanti turut hadir dalam pemeriksaan kali ini.  Saat ditanya wartawan, Kombes Sumi Hastry Purwanti tidak memberikan keterangan apapun.

Polisi Hati-hati

Kuasa hukum Yosef (55) dalam kasus perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti (54), Rohman Hidayat, menanggapi belum terungkapnya kasus tersebut sejak 2 bulan lebih,

Rohman Hidayat mengatakan, kasus kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) memang berjalan sangat alot karena polisi bekerja dengan hati-hati supaya tidak salah menetapkan tersangka.

Baca juga: Sekeluarga Meninggal Ditambah Isu Santet, Keponakan di Pamekasan Habisi Nyawa Paman Sendiri

"Saya dari awal menyampaikan masalah waktu tidak bisa menjadi batasan di dalam kasus pembunuhan seperti ini, jadi penyidikan kasus ini tidak dibatasi," ucap Rohman Hidayat di Subang, Rabu (27/10/2021).

Kendati demikian, menurut Rohman bahwa pihak dari keluarga terutama Yosef terus menantikan perkembangan kasus tersebut.

Bukan hanya pihak keluarga, masyarakat luas pun turut menunggu hasil akhir pada kasus yang sudah menjadi sorotan ini.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved