Setelah Kasus Iptu Idgn, Dua Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Tiduri dan Peras Istri Tersangka

Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Aiptu Desvi Rahmanda dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena mencabuli istri tersangka kasus narkoba, Mu.

Editor: Mega Nugraha
KOMPAS.COM
Warga amankan seorang oknum polisi. 

"Tidak sama sekali, ini kasus sudah di jaksa, jadi sudah tidak ada wewenang saya," katanya.

Sang Kapolsek Direkomendasikan Dipecat

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyebut bahwa Iptu Idgn direkomendasikan untuk dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu dikatakan eks Kapolda Jabar itu saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

Putusan rekomendasi sanksi berupa PTDH itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.

"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Rudy Sufahriadi.

Sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Kapolsek berpangkat Iptu itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved