Secara Bertahap, Tes PCR Bukan Hanya untuk Pengguna Pesawat Saat Libur Nataru
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama periode libur Nataru," ujar Luhut Binsar Panjaitan
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com/Andri Donnal Putera
Ketua Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (8/10/2018).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut Binsar Panjaitan.
Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. (Penulis: Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Segera Terapkan Syarat Tes PCR bagi Pengguna Moda Transportasi Lain