Korban Penganiayaan Meninggal di RS, Dua Lainnya Dirawat, Polisi Amankan Kayu dan Batu Bata di TKP
Satreskrim Polresta Cirebon membekuk delapan pemuda yang menganiaya tiga korban di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon membekuk delapan pemuda yang menganiaya tiga korban di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyebut nyawa salah satu korban tidak tertolong saat menjalani perawatan medis.
Menurut dia, tiga korban penganiayaan yang terjadi pada Minggu (25/10/2021) dinihari tersebut dilarikan ke RSUD Arjawinangun sesaat setelah kejadian.
"Salah seorang korban meninggal dunia pada Minggu malam di rumah sakit," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan, dua korban lainnya yang juga mengalami luka-luka akibat penganiayaan itu masih mendapatkan perawatan intensif.
Saat ini, seluruh pelaku penganiayaan itupun telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sepeda motor korban, pakaian korban, dan kayu serta batu bata yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Pelaku yang diamankan berinisial IP (22), MI (21), SH (22), MK (23), ML (19), IK (20), dan S serta M yang masih di bawah umur," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, penganiayaan itu dipicu ketidaksukaan para pelaku terhadap konvoi sepeda motor yang melintas di Kecamatan Arjawinangun beberapa saat sebelum kejadian.
Selanjutnya ketiga korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas sesaat setelah konvoi tersebut.
Para pelaku menduga korban merupakan anggota konvoi tersebut sehingga langsung menganiaya secara bersama-sama dan merusak sepeda motornya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pada pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tuhuh tahun penjara," kata Arif Budiman.
Dua Pelaku Masih ABG
Jajaran Polresta Cirebon meringkus delapan pelaku penganiayaan kurang dari 24 jam.
Mereka dibekuk karena menganiaya tiga korban hingga harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial IP (22), MI (21), SH (22), MK (23), ML (19), dan IK (20).
Bahkan, menurut dia, dua pelaku lainnya, M dan S, yang terlibat kasus penganiayaan tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan, pelaku juga menggunakan kayu tersebut untuk merusak sepeda motor korban hingga hampir seluruh body-nya pecah.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (24/10/2021) dinihari kira-kira pukul 01.30 WIB.
Petugas berhasil membekuk seluruh pelaku pada Minggu malam, tepat sebelum penganiayaan itu terjadi 24 jam kemudian. (*)
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Bocah 9 Tahun, Polres Cirebon Kota Masih Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi