Korban Penganiayaan Meninggal di RS, Dua Lainnya Dirawat, Polisi Amankan Kayu dan Batu Bata di TKP
Satreskrim Polresta Cirebon membekuk delapan pemuda yang menganiaya tiga korban di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Mereka dibekuk karena menganiaya tiga korban hingga harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial IP (22), MI (21), SH (22), MK (23), ML (19), dan IK (20).
Bahkan, menurut dia, dua pelaku lainnya, M dan S, yang terlibat kasus penganiayaan tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Ia mengatakan, pelaku juga menggunakan kayu tersebut untuk merusak sepeda motor korban hingga hampir seluruh body-nya pecah.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (24/10/2021) dinihari kira-kira pukul 01.30 WIB.
Petugas berhasil membekuk seluruh pelaku pada Minggu malam, tepat sebelum penganiayaan itu terjadi 24 jam kemudian. (*)
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Bocah 9 Tahun, Polres Cirebon Kota Masih Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi