Ketahuan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Majalengka Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Majalengka diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian karena narkoba
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang anggota polisi bernama Bripka Noeri Nerre yang bertugas di Polres Majalengka diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.
Pasalnya, ia kedapatan mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu sejak 2019 lalu.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi membenarkan informasi tersebut.
Baca juga: Anggota Kodiklat Tangkap Pelaku Pencongkelan ATM yang Viral di Medsos, Sudah Diserahkan ke Polisi
Disampaikan dia, yang bersangkutan resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri."
"Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Edwin saat ditemui di ruangannya, Selasa (26/10/2021).
Edwin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.
Saat itu, Bripka Noeri Nerre ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.
"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," ucapnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tiduri dan Peras Istri Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Paska bebas, sambung dia, anggota Polri tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021.
Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.
"Kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat ini, merupakan alternatif terakhir yang mana siklus pembinaan anggota Polri," jelas dia.
Kapolres mengaku, sebagai manusia biasa ia merasa berat ada anggotanya yang diberhentikan.
Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya.