Ketahuan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Majalengka Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Majalengka diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian karena narkoba

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Noeri Nerre yang tersangkut kasus narkoba, Senin (26/10/2021). 

Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH.

"Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.

Ia pun berharap kepada seluruh personel Polres Majalengka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.

"Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Meninggal saat Diklatsar Menwa UNS Solo, Polisi Mengamankan Baju Sebagai Barang Bukti

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved