Kapolres Majalengka Sebut Anggota yang Dipecat Sering Indisipliner, Mantan Anggota Polres Cirebon

AKBP Edwin Affandi menyebut, anggotanya yang terlibat kasus narkoba yang kini telah diberhentikan memang sudah sering melakukan tindakan indisipliner.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Noeri Nerre yang tersangkut kasus narkoba, Senin (26/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebut, anggotanya yang terlibat kasus narkoba yang kini telah diberhentikan memang sudah sering melakukan tindakan indisipliner.

Terutama, saat anggota polisi yang bernama c ini menjadi anggota Polres Cirebon.

"Jadi, yang bersangkutan ini mantan anggota Polres Cirebon. Di sana sudah sering indispliner. Ia masuk ke Polres Majalengka pada 2010 lalu karena pelanggaran demosi juga," ujar Edwin kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Deretan Kasus Oknum Polisi yang Sedang Jadi Sorotan, Kapolsek Cabul sampai Kapolres Aniaya Anak Buah

Tindakan indisipliner yang dimaksud, jelas dia, yang bersangkutan sudah sering tidak masuk.

Lalu, yang lebih parah, ia juga ternyata kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 lalu.

"Yang paling berat ya ini, dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia pertama kali ketahuan saat menjalani tes urine pada 25 Maret 2019 lalu," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa anggota yang bernama Bripka Noeri Nerre ini resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri."

"Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas dia.

Edwin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.

Baca juga: Oknum Polisi Tiduri dan Peras Istri Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan

Saat itu, Bripka Noeri Nerre ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," katanya.

Paska bebas, sambung dia, anggota Polri tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.

"Kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat ini, merupakan alternatif terakhir yang mana siklus pembinaan anggota Polri," ujarnya.

Kapolres mengaku, sebagai manusia biasa ia merasa berat ada anggotanya yang diberhentikan.

Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya.

Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH.

"Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ucap Edwin.

Baca juga: Ketahuan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Majalengka Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Ia pun berharap kepada seluruh personel Polres Majalengka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.

"Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dijadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," jelasnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved