Kapolres Majalengka Sebut Anggota yang Dipecat Sering Indisipliner, Mantan Anggota Polres Cirebon

AKBP Edwin Affandi menyebut, anggotanya yang terlibat kasus narkoba yang kini telah diberhentikan memang sudah sering melakukan tindakan indisipliner.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Noeri Nerre yang tersangkut kasus narkoba, Senin (26/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebut, anggotanya yang terlibat kasus narkoba yang kini telah diberhentikan memang sudah sering melakukan tindakan indisipliner.

Terutama, saat anggota polisi yang bernama c ini menjadi anggota Polres Cirebon.

"Jadi, yang bersangkutan ini mantan anggota Polres Cirebon. Di sana sudah sering indispliner. Ia masuk ke Polres Majalengka pada 2010 lalu karena pelanggaran demosi juga," ujar Edwin kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Deretan Kasus Oknum Polisi yang Sedang Jadi Sorotan, Kapolsek Cabul sampai Kapolres Aniaya Anak Buah

Tindakan indisipliner yang dimaksud, jelas dia, yang bersangkutan sudah sering tidak masuk.

Lalu, yang lebih parah, ia juga ternyata kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 lalu.

"Yang paling berat ya ini, dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia pertama kali ketahuan saat menjalani tes urine pada 25 Maret 2019 lalu," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa anggota yang bernama Bripka Noeri Nerre ini resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri."

"Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas dia.

Edwin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.

Baca juga: Oknum Polisi Tiduri dan Peras Istri Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan

Saat itu, Bripka Noeri Nerre ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," katanya.

Paska bebas, sambung dia, anggota Polri tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved