Penemuan Mayat di Subang
Yosef Pasrahkan Hasil Penyelidikan, Kuasa Hukum Desak Polisi Ungkap Pelaku Rapajati yang Sebenarnya
Untuk ke 14 kalinya dalam pemeriksaan Yosef tak banyak bicara soal hasilnya. Namun Yosef meyakinkan bahwa dirinya mempercayakan kasus Subang ke polisi
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Lebih dari 60 hari kasus Subang diselidiki, pelaku rajapati Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) belum diungkap.
Kematian Tuti dan Amalia yang ditemukan tak bernyawa di dalam bagasi mobil Aplhard di rumahnya di Jalan Cagak, Subang (18/8/2021) lalu itu masih ditangani polisi.
Setelah dua bulan polisi melakukan penyelidikan, mereka juga masih membutuhkan beberapa keterangan dari para saksi.
Pada Kamis (20/10/2021), saksi Yosef, suami sekaligus ayah dari korban kembali menjalani pemeriksaan untuk ke 14 kalinya.
Rekor pemeriksaan polisi terhadap Yosef tersebut tak jarang membuat publik bertanya hingga menaruh curiga.
Baca juga: Kasus Subang, Diam-diam Yoris Kantongi Pengakuan Yosef Soal Kunci Rumah, Bisa Jadi Petunjuk Baru?
Kendati begitu, pandangan publik kepada Yosef tak membuatnya gentar dan juga berharap agar pelaku rajapati istri dan anaknya segera terungkap.
Yosef meyakini dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam kasus perampasan nyawa istri dan anaknya tersebut.
Beberapa kali kepada media Yosef menyatakan bahwa dirinya tidak sama sekali melakukan perbuatan keji tersebut, apalagi berpikir mengabisi nyawa istri dan anaknya.
Kini, untuk ke 14 kalinya dalam pemeriksaan tersebut, Yosef tak banyak bicara soal pemeriksaan tersebut.
Namun, Yosef meyakinkan, bahwa dirinya mempercayakan segalanya hasil penyelidikan kasus Subang tersebut kepada polisi.
“Saya percayakan kepada penyidik 100 persen, kepada kepolisian, itu aja,” ujar Yosef, dikutip Tribunjabar.id dari KompasTV, Sabtu (22/10/2021).

Begitu juga dengan kuasa hukum Yosef, mereka mendesak polisi agar segera menangkap pelaku rajapati ibu dan anak di Subang tersebut.
Kuasa Hukum Yosef itu tak ingin berlarut-larut dan menyebabkan fitnah dan asumsi liar di masyarakat yang merugikan kliennya tersebut.
Rohman Hidayat meyakini hasil pemeriksaan Yosef kali ini memberikan titik terang kepada polisi.
Ia juga berharap keterangan tersebut dapat merujuk pada petunjuk siapa pelaku sebenarnya.
“Saya meyakini dengan keterangan hari ini, mudah-mudahan penyidik segera dapat mengungkap siapapun pelakunya,” ujar kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
Lanjut ia menegaskan dirinya dan tim dalam kasus Subang tersebut tidak berkapasitas menjadi penyidik.
Baca juga: Malam Sebelum Kasus Subang, Amalia & Tuti Sempat Lakukan Ini di Luar Rumah, Lalu Berpesan pada Yosef
Rohmat menjelaskan dirinya dan tim sekadar mendampingi, memberikan bantuan hukum.
Dalam hal ini, ia juga hanya bertugas menempatkan posisi Yosef sebagai saksi dan sebagaimana mestinya.
Selama penyidikan pihaknya tak menutupi fakta maupun mencari-cari fakta.
“Fungsi kami bukan menyelidiki, fungsi kami hanya memastikan proses hukum ini berjalan dengan benar,” tuturnya.
Kemudian, Rohman menyinggung soal penempatan posisi Yosef dalam kasus Subang tersebut.
Tak dapat ia pungkiri, dalam kasus Subang tersebut Rohman menegaskan bahwa Yosef pun keluarga dari Tuti, bahkan suami sekaligus ayah korban.
Hal ini kemudian yang menurutnya sangat dirugikan dalam kasus Subang tersebut.
“Keluarga almarhum itu kan bukan kakak adiknya saja, tetapi pak Yosef juga suaminya adalah keluarganya,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap atas nama Yosef penyidik segera menemukan pelakunya dengan petunjuk yang telah dikumpulkan tersebut.
Kuasa hukum Yosef itu mendesak polisi segera mengungkap pelaku agar tidak terjadi tudingan kepda kliennya.
Kuasa Hukum Yosef Klaim Alibi Yosef Semakin Kuat Tak Bersalah
Diberitakan sebelumnya, Yosef (55) kembali dimintai keterangan pihak kepolisian terkait dengan kasus perampasan nyawa istri serta anaknya yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Dengan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 14 kali.

Pada pemeriksaan yang ke-14 kali ini Yosef selama 8 jam ditanyai secara mendetail oleh penyidik tentang kejadian pada malam hari sebelum kejadian, yakni pada tanggal 17 Agustus 2021 malam hingga 18 Agustus 2021 pagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
"Hasil dari BAP hari ini Pak Yosef dimintai keterangan hal-hal detail di tanggal 17 Agustus malam dan tanggal 18 Agustus pagi," ucap Rohman saat selesai mendampingi Yosef di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021) malam.
Menurut Rohman, dengan pernyataan dari beberapa saksi lain, alibi yang disampaikan oleh kliennya semakin kuat bahwa Yosef tidak ada kaitannya dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak itu.
"Keterangannya semakin jelas hari ini. Alibi dari klien saya itu sudah jelas pada pagi hari tanggal 18 Agustus itu bukan cuman satu saksi saja yang melihat pagi hari Pak Yosef sedang membeli surabi," katanya.
Baca juga: Kasus Subang, Yoris dan Danu Kini Didamping Pengacara, Blak-blakan Yoris Sebut Rasakan Kejanggalan
Pada pemanggilan ke-14 ini Yosef hanya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari polisi.
"Sekitar 15 sampai 20 pertanyaan saja hari ini, hanya detail-detail."
"Kebanyakan kami ngobrol. Kami berbicara dengan pihak penyidik menyampaikan beberapa hal."
"Diskusi juga, ditanyakan yang dituangkan dalam BAP ini," ujar Rohman.
Pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.
Keduanya tak lain seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban perampasan nyawa.
Sudah berjalan 67 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Sejauh ini, 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Petunjuk Emas
Di sisi lain, polisi bersama tim forensik mengungkap petunjuk emas yang ditemukan setelah autopsi kedua jasad Amalia Mustika Ratu (23) dan Tuti Suhartini (55).
Untuk mendapatkan petunjuk, kepolisian melakukan autopsi kedua yang dilakukan oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Autopsi pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021.
Dikutip dari Tribunnews, dr Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.
Menurutnya, dari jasad korban ditemukan petunjuk yang dicocokkan dengan bukti lainnya.
"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata Hastry dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).

Hastry mengatakan autopsi pertama sudah dilakukan secara baik.
Namun, autopsi kedua bersifat untuk memastikan. Hasilnya akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.
Hasil autopsi pertama tidak dilakukan dr Hastry sebab ia sedang bertugas di Jawa Tengah namun ia sudah menyimpan hasilnya.
"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik. Saya hanya melengkapi saja dan memastikan kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.
Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.
"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.
Salah satu petunjuk yang ditemukan dari autopsi kedua adalah jejak pada kuku korban.
Bukti pada kuku Amalia ini menunjukkan dugaan kalau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku pembunuhan sebelum dihabisi.
"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya. Kalau ada perlawanan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.
"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.
Epitel adalah jaringan dengan luas permukaan yang cukup besar dengan sel-sel yang sangat rapat.
Jaringan ini berfungsi untuk melapisi atau menutupi permukaan tubuh dan menyusun bagian terluar organ.
Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.
Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.
"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.
Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.