Oknum Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Pemerasan

Seorang oknum polisi Polda Maluku dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemerasan.

Editor: Ravianto
Thinkstock via Kompas.com
ilustrasi polisi, Seorang oknum polisi Polda Maluku dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemerasan. 

"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Irjen Ferdy Sambo, pihaknya masih melakukan investigasi atas kasus ini melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," jelasnya.

Nantinya, Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai.

Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.

"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," tukas Sambo.

3. Pelapor Berstatus Tersangka di Polda Maluku

GT bersama suaminya, AY, ternyata tengah berperkara di Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat di antaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar.

Kabid Humas menyatakan pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak dua kali. 

Namun, keduanya tidak hadir.

"Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," tegasnya, Sabtu (23/10/2021).

Dijelaskan, Adi Yoana adalah residivis kasus serupa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved