KAPOLRI Jenderal Listyo Tak Main-main, Pos Video Pengumuman Nasib Buruk Kaposek Tiduri Anak Tahanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main untuk menghukum anggotanya yang disebut rudapaksa perempuan anak tahanan.

Editor: Kisdiantoro
(TRIBUNMANADO)
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO) 

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.

Baca juga: FAKTA TERKINI Kasus Kapolsek Parigi Moutong Diduga Berjimak dengan Anak Tersangka Kasus Pencurian

"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Sebelumnya, Oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah masih meminta korban melayaninya lagi.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sidang Kode Etik, Propam Polda Sulteng Rekomendasikan Pemecatan Eks Kapolsek Parigi, https://palu.tribunnews.com/2021/10/23/sidang-kode-etik-propam-polda-sulteng-rekomendasikan-pemecatan-eks-kapolsek-parigi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved