KAPOLRI Jenderal Listyo Tak Main-main, Pos Video Pengumuman Nasib Buruk Kaposek Tiduri Anak Tahanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main untuk menghukum anggotanya yang disebut rudapaksa perempuan anak tahanan.

Editor: Kisdiantoro
(TRIBUNMANADO)
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main untuk menghukum anggotanya yang melanggar kode etik atau pidana.

Baru saja dia memposting video di akun Twitternya, pengumuman nasib mantan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN yang disebut-sebut melakukan asusila rudapaksa kepada perempuan anak tahanan.

Setelah Iptu IDGN dicopot dari jabatan kapolsek, dalam sidang tertutup kode etik, dia direkomendasikan dipecat tidak hormat.

Dalam video sebuah pemberitaan media online yang diuanggah Kapolri, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, mantan Kapolda Jabar, menjelaskan hasil sidang kode etik.

Dia menyebutkan, hasil rekomendasi sidang kode etik adalah merekomendasikan Iptu IDGN dipecat tidak hormat.

Rudy juga menyampaikan permohonan maaf karena masih ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Sesuai instruksi Kapolri, tak bleh ragu menindak anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Diduga Rudapaksa Anak Tahanan, Kapolsek Parigi Dipecat dengan Tidak Terhormat

Direkomendasikan Dipecat

Kapolsek Parigi Moutong atau Kapolsek Parimo, Iptu IDGN yang menjimak (menyetubuhi) putri tersangka kasus pencurian direkomendasikan untuk dipecat tidak hormat.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu (23/10/2021).

Iptu IGDN direkomendasikan dipecat setelah melalui sidang Kode Etik, tadi pagi.

Itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

Putusan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO)
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO) ((TRIBUNMANADO))

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved