Direkomendasikan DIPECAT, Kapolsek Parigi Moutong yang Menjimak Anak Tersangka Kasus Pencurian
Putusan rekomendasi sanksi berupa PTDH itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNJABAR.ID, PALU - Kapolsek Parigi Moutong atau Kapolsek Parimo, Iptu IDGN yang menjimak (menyetubuhi) putri tersangka kasus pencurian direkomendasikan untuk dipecat tidak hormat.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu (23/10/2021).
Iptu IGDN direkomendasikan dipecat setelah melalui sidang Kode Etik, tadi pagi.
Itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).
Putusan rekomendasi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.
Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.
Baca juga: FAKTA TERKINI Kasus Kapolsek Parigi Moutong Diduga Berjimak dengan Anak Tersangka Kasus Pencurian
"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Sebelumnya, Oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.