Ada Plang Larangan Berjualan di Alun-alun Majalengka, PKL Kecewa, Pemkab Tak Siapkan Tempat Relokasi

Plang dilarang berjualan dipasang di Alun-alun Majalengka. Namun Pemkab tak sediakan tempat relokasi bagi PKL.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Plang dilarang berjualan di Alun-alun Majalengka. 

"Area publik berdasarkan Perda tidak boleh ada pedagang itu sehingga harus ditertibkan," ujar Eman.

Kendati demikian, kata Eman, Pemkab Majalengka juga tidak akan membiarkan begitu saja para PKL yang sebelumnya berjualan di sekitar alun-alun.

"Kita juga memerhatikan mereka, bagaimana mereka bisa berdagang di tempat yang baik dan layak, itu sedang dirumuskan," ucapnya.

Pantauan Tribun, papan yang berlogokan Pemkab Majalengka dan Satpol PP Majalengka dengan bertuliskan "Dilarang Berjualan !! Di kawasan alun-alun Majalengka" itu ditancapkan di setiap sudut kawasan alun-alun.

Menurut PKL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tetap 'keukeuh' melarang adanya aktivitas pedagang di sekitaran ruang publik tersebut.

Baca juga: PKL di Alun-alun Palabuhanratu Ditertibkan, Pedagang Minta Bupati Fasilitasi Tempat Relokasi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved