Yosef Kembali Dipanggil, Kuasa Hukum Beharap Kali Ini Jadi Titik Terang Ungkap Pelaku Kasus Subang
Yosef (55) suami sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali mendatangi Polres Subang
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosef (55) suami sekaligus ayah dari korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali mendatangi Polres Subang pada 18 Agustus 2021 sekitar pukul 14.40 WIB.
Pemanggilan kali ini sama dengan pemanggilan sebelumnya yakni Yosef diminta keterangannya terkait peristiwa kasus Subang.
Dengan pemanggilan ini, berarti sudah 14 kali Yosef dimintai keterangannya oleh polisi.
Baca juga: Yosef Baru Saja Masuk ke Satreskrim Polres Subang, Pemeriksaan yang Ke-14, Ini Harapan Kuasa Hukum
Namun Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan pemanggilan kali ini diharapkan jadi titik terang untuk mengungkap kasus yang telah menghilangkan nayawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Dari pantauan Tribun dilapangan, Yosef yang didampingi tim kuasa hukumnya memasuki gedung Satreskrim Polres Subang pada pukul 14.40 WIB.

Rohman Hidayat selaku tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya belum mengetahui tujuan dari pemanggilan terhadap kliennya kali ini.
Baca juga: Danu Syok, Psikologisnya Terganggu Kerap Tersudutkan Dalam Kasus Subang, Bagaimana Kondisi Yoris?
"Ini rekor ke 14 kali Pak Yosef dipanggil, mudah-mudahan tidak hanya titik terang saja, tetapi mudah-mudahan BAP hari ini bisa merujuk kepada pelaku sebenarnya," ucap Rohman di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, dengan dipanggilnya kembali Yosef pada kali ini, total Yosef sudah mendapatkan panggilan sebanyak 14 kali selama kasus tersebut berlangsung.

"Kita akan terus kooperatif apabila polisi masih membutuhkan keterangan dari Pak Yosef, mudah-mudahan polisi dalam waktu dekat sudah mengungkap pelaku," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yoris dan Danu Sempat Terpojokkan, Kuasa Hukum Yakin Mereka Bukan Pelaku
Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.
Keduanya tak lain yaitu seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 65 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.