Penemuan Mayat di Subang
UPDATE Kasus Subang, Yoris dan Danu Sempat Terpojokkan, Kuasa Hukum Yakin Mereka Bukan Pelaku
Kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa keduanya bukan pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa keduanya bukan pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Kemarin juga kami gelar terus setelah kami pelajari dari awal kasus berlangsung, maka kami yakin setelah kami juga investigasi kepada Yoris dan Danu kedua orang ini kami yakin bukan pelaku dan tidak melakukan itu," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, di Subang, Kamis (21/10/2021).
Menurut Achmad, dengan posisi kedua kliennya yang saat ini dinilai banyak disudutkan, tindakan seperti memakai jasa kuasa hukum merupakan dinilai sudah tepat.
"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung, banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikologisnya terganggu," katanya.
Pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.
Keduanya tak lain seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.
Sudah berjalan 64 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat itu.
Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Polisi bahkan melakukan autopsi ulang terhadap jasad ibu dan anak korban perampasan nyawa tersebut.
Baca juga: KASUS Subang, Terlihat Tenang, Yoris dan Danu Ternyata Ketakutan dan Tertekan, Diungkap Kuasa Hukum
Pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 itu belum tertangkap.
Untuk mendapatkan petunjuk, kepolisian melakukan autopsi kedua yang dilakukan oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Autopsi pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021.
Dikutip dari Tribunnews, dr Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.