Penemuan Mayat di Subang

Saat 40 Hari Meninggalnya Korban Kasus Subang, Menantu Tuti Mimpi, Menangis Lihat Amalia Pamit

Menantu korban kasus Subang Tuti Suhartini, Yanti Jubaedah memimpikan mertua dan adik iparnya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Dwiky Maulana Vellayati/Tribun Jabar
Yanti Jubaedah (25) saat ditemui Tribun di kediaman keluarga di Dusun Jalancagak, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). (Dwiky Maulana Vellayati/Tribun Jabar) 

TRIBUNJABAR.ID - Menantu korban kasus Subang Tuti Suhartini, Yanti Jubaedah, memimpikan mertua dan adik iparnya.

Mimpi tersebut datang saat 40 hari meninggalnya kedua korban.

Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) menjadi korban perampasan nyawa di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Dalam mimpi tersebut, Yanti Jubaedah yang merupakan istri Yoris, melihat Amalia.

Baca juga: Yoris Bocorkan Percakapan dengan Yosef, Suami Tuti Menangis hingga Ungkap Pengakuan, Petunjuk Baru?

Baca juga: 2 Bulan Kasus Subang, Kini Yoris dan Keluarga Tuti Pakai Kuasa Hukum, Blak-blakan Sebut Alasannya

Ia berfirasat adik ipar yang disapa Amel itu berpamitan.

Terlihat dari gelagat Amalia Mustika Ratu dalam mimpi itu.

Menurut Yanti, Amalia tidak bicara dan cuek kepadanya.

"Dimimpiin (40 hari) pamit. Enggak ngomong pamit. Mamah sama Amel beres-beres. Amelnya yang beres-beres baju, bawa koper, diberesin, dilipat bajunya. Mimpi sekilas, itu saja," ujar Yanti Jubaedah, dikutip dari kanal Misteri Mbak Suci yang diunggah pada 15 Oktober 2021.

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Tidak terlihat tanda-tanda kesedihan dari Amalia.

Justru Yanti yang menangis di mimpi itu.

"Sayanya saja yang nangis, Amelnya yang cuek cuma lipat baju."

Petunjuk di Kuku Amalia

Petunjuk emas untuk mengungkap kasus Subang ditemukan setelah autopsi kedua jasad Amalia Mustika Ratu (23) dan Tuti Suhartini (55).

Pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 itu belum tertangkap.

Untuk mendapatkan petunjuk, kepolisian melakukan autopsi kedua yang dilakukan oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Autopsi pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021.

Baca juga: Berita Terkini Kasus Subang Hari ke-63, Polisi Dapat Petunjuk Pelaku, Warga Terus Lakukan Ini di TKP

Baca juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Begini Tanggapan Warga Setempat, Polisi Dapat Petunjuk Emas

Dikutip dari Tribunnews, dr Kombes Pol Sumy Hastri Purwanti mengaku sudah mendapatkan petunjuk emas.

Menurutnya, dari jasad korban ditemukan petunjuk yang dicocokkan dengan bukti lainnya.

"Kita cari petunjuk lain di tubuh jenazah. Dari seluruh kasus pembunuhan, tubuh manusia itu menyimpan petunjuk yang luar biasa. Petunjuk emas," kata Hastry dari Youtube Tribunnews, Selasa (19/10/2021).

Hastry mengatakan autopsi pertama sudah dilakukan secara baik.

Namun, autopsi kedua bersifat untuk memastikan. Hasilnya akan menguak waktu, cara, mekanisme, dan penyebab kematian dari Tuti dan Amalia.

Hasil autopsi pertama tidak dilakukan dr Hastry sebab ia sedang bertugas di Jawa Tengah namun ia sudah menyimpan hasilnya.

Ahli Forensik dr Hastry menemukan petunjuk di kuku Amalia. Korban kasus Subang ini diduga sempat melawan pelaku.
Ahli Forensik dr Hastry menemukan petunjuk di kuku Amalia. Korban kasus Subang ini diduga sempat melawan pelaku. (Tribunnewsbogor.com/YouTube Tribunnews/Tribun Jabar)

"Untuk kasus Subang itu memang jelas kasus pembunuhan. Autopsi pertama sudah bagus, sudah baik. Saya hanya melengkapi saja dan memastikan kalau dari hasil autopsi pertama itu bisa membuktikan waktu kematian, cara kematian, mekanisme kematian, dan sebab kematian," papar dr Hastry.

Hasil autopsi ulang jasad Tuti dan Amalia, kata dr Hastry, lantas dicocokkan dengan beberapa bukti pemeriksaan lain secara menyeluruh.

"Pengambilan tubuh jenazah itu kita periksa lagi ke ahli DNA forensik. Kalau memang butuh pemeriksaan sidik jari ke ahli fingerprint forensik. Kalau dia diracun kita ke toksikologi forensik," ujar dr Hastry.

Salah satu petunjuk yang ditemukan dari autopsi kedua adalah jejak pada kuku korban.

Bukti pada kuku Amalia ini menunjukkan dugaan kalau korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku pembunuhan sebelum dihabisi.

Baca juga: Polisi Cari Jejak Pelaku di Kuku saat Autopsi Ulang Jasad Amalia Kasus Subang

Tim dari Bareskrim Polri dan Puslabfor saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021)
Tim dari Bareskrim Polri dan Puslabfor saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021) (Tribun Jabar / Dwiky Maulana)

"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya. Kalau ada perlawanan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.

"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.

Epitel adalah jaringan dengan luas permukaan yang cukup besar dengan sel-sel yang sangat rapat.

Jaringan ini berfungsi untuk melapisi atau menutupi permukaan tubuh dan menyusun bagian terluar organ.

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA.

Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.

Yoris dan Danu Didampingi 10 Pengacara

Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) per hari ini resmi di dampingi oleh kuasa hukum. sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

Adanya pengacara yang mendampingi dilakukan keduanya untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara dalam kasus perampasan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Para pengacara ini juga diklaim sukarela alias gratis selama mendampingi Yoris dan Danu.

Baca juga: KASUS Subang, Resmi Hari Ini Yoris dan Danu Didampingi Kuasa Hukum, Ada 10 Pengacara dari Jakarta

Indra Zaenal paman dari Yoris serta Danu mengatakan, dengan sukarela kuasa hukum yang datang langsung dari Jakarta tersebut untuk mambantu dalam mendampingi dari Yoris dan Danu.

"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, Selasa (19/10/2021).

Yoris anak tertua Tuti Suhartini korban perampasan nyawa di Subang saat diwawancari di 40 hari kematian dua korban kasus Subang
Yoris anak tertua Tuti Suhartini korban perampasan nyawa di Subang saat diwawancari di 40 hari kematian dua korban kasus Subang (KompasTV)

Menurut Indra, Yoris serta Danu sudah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.

Baca juga: Sudah 62 Hari KASUS Subang Belum Terungkap, Warga dan Keluarga Rasakan Keresahan Pelaku Berkeliaran

"Kemarin yah sudah menandatangi surat kuasa mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.

Indra melanjutkan, Yoris dan Danu akan didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

"Totalnya 10 orang pengacara yang akan mendampingi Yoris sama Danu, mudah-mudahan bisa membantu juga pihak kepolisian," ujar Indra.

Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.

Baca juga: Keluarga Yakin Kasus Subang Segera Terungkap, Yoris Tiba-tiba Pakai Jasa Pengacara

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak. Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 63 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved