Niat Ingin Mengubah Nasib dengan Berjualan Siomay, Dua Pria di Sumedang Malah Diringkus Polisi Kasus

Bermaksud ingin mengubah nasib, dua pria di Sumedang, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menginterogasi dua pelaku curanmor, di Mapolres Sumedang, Kamis (21/10/2021).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bermaksud ingin mengubah nasib, dua pria di Sumedang, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid. 

Mereka adalah DE (27), warga Dusun Sindangrasa RT 06/02 Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, dan MH (44), warga Dusun IX, Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik Hidayat (41), warga Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, yang sedang melaksanakan salat Magrib berjemaah di Masjid Jami Al Komariah Dusun Dago RT 03/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, pada 31 Agustus 2021.

"Kedua pelaku berhasil diringkus di tempat yang berbeda. Pelaku DE berhasil diringkus di kediamanya di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, dan pelaku MH ditangkap di di kontrakannya di Dusun Cijelag, Kecamaan Tomo, Kabupaten Sumedang," ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk mengubah nasib. 

"Pelaku mengaku uang hasil curiannya akan digunakan untuk modal dagang dan membeli gerobak untuk berjualan siomay, " kata Eko. 

"Selain mengamankan kedua tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni sepeda motor, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya kita amankan, " ucapnya. 

Eko menyebutkan, kedua pelaku diketahui bukan residivis.

Tetapi, kata Eko, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. 

"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, " kata Eko. (*)

Baca juga: Menjadi Bintang di Laga Sebelumnya, Ini Ambisi Kiper Persib Bandung Saat Melawan PS Sleman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved