Penemuan Mayat di Subang
Kasus Subang, Yoris dan Danu Kini Didamping Pengacara, Blak-blakan Yoris Sebut Rasakan Kejanggalan
Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) resmi didampingi kuasa hukum untuk menjalani perkara perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Hingga lewat dua bulan atau lebih dari 60 hari, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang belum juga terungkap.
Puluhan saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, bahkan para saksi kunci dipanggil hingga berulang kali poleh pihak kepolisian.
Ini untuk menemukan petunjuk pelaku perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) resmi didampingi kuasa hukum untuk menjalani perkara perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti di Subang.
Baca juga: FAKTA Baru Kasus Subang, dari Petunjuk Emas yang Tertinggal di Kuku, hingga Yoris dan Danu Tertekan
Achmad Taufan selaku kuasa hukum dari Yoris dan Danu mengatakan, saat ini pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dan mengetahui kondisi secara langsung terhadap perkara tersebut.
"Jadi senin kemarin kita sudah tanda tangan surat kuasa, dan kini kita bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami," ucap Achmad kepada wartawan di Subang, Rabu (20/10/2021).
Setelah menemui dari kedua kliennya, kuasa hukum akan langsung melakukan investigasi di lapangan dan ingin menanyakan kepada beberapa saksi untuk mencari petunjuk yang nantinya akan membantu pihak kepolisian.
"Tujuannya adalah pasti kita akan investigasi kebenaran-kebenaran mencari info-info kita juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," katanya.
Menurut Achmad, diharapkan dalam waktu dekat kasus perampasan nyawa Tuti serta Amalia segera terungkap oleh polisi.
"Jika ada sesuatu yang mengganjal kita juga akan menyampaikan kepada polisi dengan harapan upaya kita ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.
Kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti terjadi pada 18 Agustus 2021. Hingga kini, kasus perampasan nyawa analk dan ibu itu belum terungkap.
Baca juga: KASUS Subang, Terlihat Tenang, Yoris dan Danu Ternyata Ketakutan dan Tertekan, Diungkap Kuasa Hukum
Meski begitu, Polres Subang dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri masih bekerja untuk mengungkap kasus itu.
Alasan gunakan pengacara
Yoris blak-blakan mengungkapkan alasan menggunakan jasa pengacara, singgung akui ada kejanggalan. Hal ini diungkapkan Yoris yang dikutip Tribunjabar.id dari tayangan kanal Youtube Heri Susanto, Senin (18/10/2021).
“Sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara ini mungkin saya merasakan sesuatu kejanggalan ya,” ujar Yoris.
Kendati begitu, Yoris tak menjelaskan secara detil apa kejanggalan yang ia maksud tersebut. Namun, Yoris mengaku menggunakan pengacara karena menitikberatkan pihaknya pun mempunyai hak yang sama mendapat pendampingan hukum untuk menuntut keadilan.
Selain itu, Yoris menjelaskan selama ini dirinya pun mendapatkan saran dan masukkan dari keluarga terkait kasus Subang ini.
Diakui Yoris sebelum memutuskan menggunakan pengacara dirinya sudah melakukan musyarawah dengan keluarga. Yoris tak memungkiri, keluarganya dari Tuti merasakan adanya kejanggalan.
Yoris berharap, dengan menggunakan pengacara itu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus kematian ibu dan adiknya tersebut.
Baca juga: Petunjuk Emas Kasus Subang, Jejak Pelaku yang Tertinggal di Kuku Amalia, Mengarah pada Hal Ini
“Saya ingin benar-benar kasus ini segera terungkap,” tegas Yoris.
Lebih daripada itu, diakuinya ia pun ingin mengungkap pelaku sebenarnya yang merampas nyawa dua orang tersayangnya itu.
Yoris mengatakan nantinya pengacara tersebut akan mendampingi dirinya dan Danu. Dengan secepatnya kasus Subang itu terungkap, Yoris juga mengharapkan tidak terjadinya saling menyalahkan.
Lebih jelas, Yoris mengatakan, pihaknya menggunakan pengacara bukan berarti menghambat melainkun justru mempercepat pengungkapan kasus Subang tersebut.
Kini, Yoris (34) dan Muhamad Ramdanu (21) alias Danu akan didampingi kuasa hukum. Yoris adalah anak tertua dari Tuti, sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti.
Sebelumnya, hanya Yosef (55) yang menggunakan jasa kuasa hukum, sedangkan Yoris dari keluarga Tuti saat itu tak menggunakan jasa pengacara karena dirasa belum perlu.
"Selasa besok, kalo tidak ada halangan, saya akan memanggil teman-teman saya yang pengacara. Saya sudah hubungi kemungkinan secepatnya sudah dapat mendampingi Yoris bersama Danu," ucap Indra, paman korban, di Kantor Kepala Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).
Indra tidak memerinci soal Yoris bersama Danu yang akan didampingi oleh kuasa hukum selama perkara titu masih berlangsung.
"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Indra berharap agar proses hukum dalam perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini dapat secepatnya terungkap dan tidak ada lagi bola liar yang menyudutkan beberapa pihak.
"Sebetulnya kami bukan mau menghalang-halangi proses penyelidikan polisi, tidak ada niatan untuk keluarga seolah-olah ini menghalang-halangi penyelidikan, itu tidak. Kami hanya menginginkan secepatnya terungkap," ujar Indra.
Baca juga: Berita Terkini Kasus Subang Hari ke-63, Polisi Dapat Petunjuk Pelaku, Warga Terus Lakukan Ini di TKP
Belakangan Yoris blak-blakan alasan menggunakan pengacara karena beberapa alasan. Selain merasa berhak mendapat pendampingan hukum, Yoris mengaku adanya kejanggalan dalam kasus perampasan nyawa ibu dan adiknya tersebut.
Langsung Terjun ke Lapangan
Achmad Taufan mengatakan, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dan mengetahui kondisi secara langsung perkara tersebut.
"Jadi Senin kemarin kami sudah tanda tangan surat kuasa, dan kini kami bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami," ucap Achmad Taufan kepada wartawan di Subang, Rabu (20/10/2021).
Setelah menemui kedua kliennya, kuasa hukum akan langsung melakukan investigasi di lapangan dan ingin menanyakan kepada beberapa saksi untuk mencari petunjuk yang nantinya akan membantu pihak kepolisian.
"Tujuannya adalah pasti kami akan investigasi kebenaran-kebenaran, mencari info-info, kami juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," katanya.
Menurut Achmad, diharapkan dalam waktu dekat kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu akan dapat terungkap oleh pihak kepolisian.
"Jika ada sesuatu yang mengganjal kami juga akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, dengan harapan upaya kami ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.
Baca juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Begini Tanggapan Warga Setempat, Polisi Dapat Petunjuk Emas
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan jasad dua perempuan.
Kedua korban ditumpuk di dalam bagasi mobil Alphard.
Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban perampasan nyawa.
Sudah berjalan 63 hari, kasus perampasan nyawa ibu dan anak, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Sejauh ini, sudah 54 saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga melakukan autopsi ulang terhadap jasad Tuti dan Amalia.