PPKM di Kota Bandung

Kota Bandung Kini PPKM Level 2, Ini Aturan Barunya, Kegiatan Keagamaan Sudah Boleh Dilakukan

Kegiataan keagamaan di tempat ibadah sudah bisa dilakukan dengan maksimal kapasitas 75 persen.

TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Suasana Taman Foto yang dulunya bernama Taman Cempaka di Jalan Anggrek dan Campaka. Minggu (10/10/2021). Taman ini diresmikan pada 21 September 2013 oleh Ridwan Kamil yang menjadi Wali Kota Bandung saat itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kota Bandung akhirnya berstatus level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, wilayah yang berstatus level 2 selain Kota Bandung, ialah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Adapun aturan untuk kabupaten/kota yang level 2, di antaranya PTM untuk PAUD maksimal 33 persen dan mematuhi protokol kesehatan.

Lalu kegiatan sektor non-esensial bisa 50 persen dan wajib gunakan aplikasi pedulilindungi.

Selanjutnya, yang terbaru ialah fasiltas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) diizinkan buka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan, gunakan aplikasi Pedulilindungi, dan anak di bawah 12 tahun boleh masuk di tempat wisata yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi serta didampingi orangtuanya.

Kemudian, tempat ibadah seluruh umat beragama dibuka baik untuk ibadah maupun kegiatan keagamaan maksimal 75 persen dengan tentunya memperhatikan aturan dari Kementerian Agama.

Emil Ingatkan Pemkab dan Pemkot

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kemacetan lalu lintas di kawasan aglomerasi perlu disikapi pemda kabupaten/kota dengan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Seiring pelonggaran aktifitas masyarakat, kerap terjadi kemacetan di sejumlah daerah aglomerasi.

Seperti aglomerasi Bandung raya meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian aglomerasi Bodebek yang meliputi Bogor–Depok–Bekasi. 

Kondisi itu membawa kekhawatiran banyak pihak terutama epidemiolog dan ancaman gelombang ketiga Covid-19. 

Menurut Ridwan Kamil, kemacetan adalah konsekuensi peningkatan mobilitas masyarakat akibat pelonggaran PPKM. Transisi keadaan dari pendemi ke endemi terus berjalan bertahap. Namun tetap pergerakan orang perlu dipantau secara epidemiologis sehingga pandemi Covod-19 tetap terkendali. 

"Khususnya Kota Bandung saya sampaikan tingkat vaksinasinya yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga kemungkinan dalam teorinya Kota Bandung menuju herd immunity," ujar Ridwan Kamil melalui siaran digital, Selasa (19/10/2021).

Sebagai contoh vaksinasi dosis pertama Kota Bandung sudah di angka 90,22 persen atau melebih target 70 persen. Sementara vaksinasi dosis kedua 67,97 persen mendekati terget.

Begitu pun dengan Kota Bogor dan Kota Cimahi vaksinasi dosis pertamanya sudah di atas 80 persen.

Meski begitu perlu diingat vaksin bukan obat dan orang yang sudah divaksin tetap berpotensi terpapar Covid-19 jika kedisiplinannya kendur.

Untuk itu Gubernur Jabar minta petugas Satpol PP/TNI/Polri mengawasi pergerakan orang di ruang-ruang publik dan komersial.

Pemda kabupaten/kota harus memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan terutama menghindari kerumunan.

"Kalau ada keramaian di PKL, tempat makan, dipastikan tidak terjadi kerumunan yang belebihan. Kalau kerumunannya baik masih jaga jarak kita masih izinkan dengan kebijakan- kebijakan prokes," katanya.

Pemprov Jabar juga terus memantau kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pemerintah daerah apakah berjalan konsisten atau tidak.

"Kami juga terus memonitor ganjil genap di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas," kata Ridwan Kamil.

Adapun di wilayah perkantoran sesuai instruksi Kemendagri khususnya untuk PPKM level 3 dan 2, penguatannya adalah dengan surat keterangan sudah di-swab.

"Khususnya bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke kantor pemerintahan. Protokol kesehatan pengetatannya itu salah satunya memperlihatkan surat swab antigen, yang tidak terlalu merepotkan," kata Gubernur.

Sementara untuk sertifikat vaksin diperuntukkan di ruang-ruang publik, tempat pariwisata, mal, pertokoan, lokasi even, dan lain sebagainya. 

"Termasuk juga memaksimalkan pemasangan QR Code dengan aplikasi pedulilindungi.com di berbagai tempat di seluruh wilayah-wilayah publik," tambahnya.

Emil menyebut, di lapangan terus digalakan kegiatan baik dari pemda,TNI/ Polri perihal vaksinasi massal. Terkait kepatuhan masyarakat, ia menyebut masyarakat sudah punya nilai tinggi yakni 91 persen untuk pemakaian masker, dan 89,24 persen untuk jaga jarak. Untuk bed ocupancy rate (BOR) per 17 Oktober ada di angka 3,28 persen.

Penanganan kesehatan dilakukan beriringan dengan pemulihan ekonomi. Tercatat ekspor Jabar di bulan Agustus mencapai USD 2,95 miliar. "Jadi bulan Agustus ekspor naik 16,24 persen dibanding bulan Juli," katanya.

Sementara nilai impor Jabar di angka USD1 miliar, atau naik 4,33 persen dibandingkan Juli. Sehingga ekonomi Jawa Barat dari kacamata perdagangan surplus sebesar USD1,95 miliar.

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi, Jabar terus menggenjot investasi baik dalam negeri dan asing. Salah upayanya adalah  Pemda Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat untuk ketiga kalinya menggelar West Java Investment Summit (WJIS) pada 21-22 Oktober 2021.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mal dan Bioskop serta Tempat Wisata

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved