PPKM Jawa-Bali Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mal dan Bioskop serta Tempat Wisata
Selanjutnya, selama PPKM Jawa-Bali, pemerintah juga memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke tempat wisata.
TRIBUNJABAR.ID- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Jawa-Bali berlanjut hingga 1 November 2021.
Lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran untuk kegiatan masyarakat.
Dua di antaranya adalah anak-anak sudah bisa dibawa ke tempat wisata dan mal.
Selain itu, anak-anak juga boleh masuk bioskop.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali
1. Tempat Bermain Anak di Mal
Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.
Meski begitu, tempat bermain anak tersebut harus mencatat nomor orang tua.
Selain itu, para orang tua juga harus mendampingi anaknya yang berada di tempat bermain tersebut.
"Tempat bermain anak-anak yang meliputi pusat perbelanjaan/mal boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2," ungkapnya.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
2. Kapasitas Bioskop Tambah
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini berujar, kapasitas bioskop kini maksimal 70 persen.